Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

SUMPAH PEMUDA

Pertama: “Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.”

Kedua: “Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.”

Ketiga: “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”

BHINNEKA TUNGGAL IKA

Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Negara. Frasa ini berasal dari bahasa Sanskerta dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Dalam implementasi sering ditegaskan “Bersatu dalam keragaman, Harmoni dalam perbedaan”.

NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayahnya memiliki 17.504 pulau, di antaranya sebanyak 13.466 pulau telah memiliki nama dan tercatat di PBB yang sebagian besar tidak berpenghuni. Di samping itu, NKRI memiliki 92 pulau terluar, terdiri dari 31 pulau berpenduduk dan 61 pulau tidak berpenduduk, di mana 12 pulau terluar berbatasan langsung dengan Negara lain. Di samping itu, memiliki garis pantai sepanjang sekitar 95.000 KM yang terpanjang kedua di dunia setelah Negara Kanada. Batas ujung dari Barat ke Timur dikenal “dari Sabang sampai Merauke”, sedangkan dari batas ujung Utara ke Selatan dikenal “dari Miangas ke Rote”.

VISI KABINET KERJA 2014-2019

Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong

NAWACITA KABINET KERJA

Adalah sembilan program prioritas kabinet kerja untuk menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam berkebudayaan:

  1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
  6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
  7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
  8. Melakukan revolusi mental dan karakter bangsa.
  9. Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

WAWASAN KEBANGSAAN

Adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation and character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera

DASAR PEMBENTUKAN

Desk Pemantapan Wawasan Kebangsaan dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 17 Tahun 2015, Tanggal 6 Maret 2015; yang disempurnakan dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 13 Tahun 2016. Pembentukannya didasari pertimbangan untuk memfasilitasi Urusan Pemerintahan Umum sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga untuk memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa seperti tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, serta untuk mendukung Visi dan Nawacita Kabinet Kerja.

TUJUAN PEMANTAPAN WASBANG

Membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang bertakwa kepada Tuhan YME, mematuhi aturan hukum, memelihara keurukunan hidup dan umat beragama, melaksanakan interaksi sosial budaya, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, etika pembangunan bangsa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Menghormati Jasa Para Pahlawannya

Bung Karno

Kobarkan Kembali, keberanian, Kerelaan Berkorban Dan Kebersihan Hati Demi Masa Depan Bangsa Yang Lebih Baik

Bung Tomo

Beri Aku 1000 Orang tua, Niscaya Akan Kucabut Semeru Dari Akarnya... Beri Aku 10 Pemuda Niscaya Akan Kuguncangkan Dunia

Bung Karno

Kobarkan Kembali, Keberanian, Kerelaan Berkorban Dan Kebersihan Hati Demi Masa Depan Bangsa Yang Lebih Baik

Bung Tomo

SUBDESK KOORDINASI

KOMITMEN KEBANGSAAN

Mengimplementasikan Empat Konsensus Dasar Bangsa (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan republik Indonesia)

KERUKUNAN BANGSA

Meningkatkan kegiatan deradikalisasi dengan cara memperbesar ruang dialog untuk mencari solusi yang bermartabat, dengan mengedepankan pendekatan keagamaan, sosial budaya, dan wawasan kebangsaan (soft power)

NASIONALISME DAN PATRIOTISME

Menanamkan nilai-nilai bela Negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk Bangsa dan Negara dan mempunyai kemampuan awal Bela Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

STRUKTUR ORGANISASI DESK PEMANTAPAN WAWASAN KEBANGSAAN

Menko Polhukam : Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Terus Alami Pasang Surut

Menko Polhukam : Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Terus Alami Pasang Surut

Deputi VI/Kesbang Kemenko Polhukam : Perlunya Bumikan Pancasila dan Tegakkan Hukum Indonesia

Deputi VI/Kesbang Kemenko Polhukam : Perlunya Bumikan Pancasila dan Tegakkan Hukum Indonesia

Menko Polhukam Saksikan Ikrar Setia Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika oleh Keluarga Besar Harokah Islam Indonesia, eks DI/TII dan eks NII

Menko Polhukam Saksikan Ikrar Setia Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika oleh Keluarga Besar Harokah Islam Indonesia, eks DI/TII dan eks NII

Provinsi Papua Barat Bersama Kemenko Polhukam Bentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Provinsi Papua Barat Bersama Kemenko Polhukam Bentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Kemenko Polhukam Perkuat Kerukunan Bangsa Pasca Pemilu 2019

Kemenko Polhukam Perkuat Kerukunan Bangsa Pasca Pemilu 2019

Konsep Otomatis

Pancasila Bukan Untuk Menyeragamkan Masyarakat

Konsep Otomatis

Kedeputian VI Bidkor Kesbang Kemenko Polhukam Mengadakan FGD di Provinsi Jambi

Semua Pihak Diharapkan Kawal Demokrasi Indonesia

Semua Pihak Diharapkan Kawal Demokrasi Indonesia

10 Apr 2019 in Artikel

NETRALITAS APARAT SIPIL NEGARA DAN TNI/POLRI

Baca Selengkapnya
10 Apr 2019 in Artikel

KITA JAGA BERSAMA PEMILU 2019

Baca Selengkapnya
10 Apr 2019 in Artikel

BERSATU DAN SIAP MENDUKUNG PEMIMPIN PILIHAN RAKYAT

Baca Selengkapnya
10 Apr 2019 in Artikel

SIAP MENANG DAN SIAP KALAH

Baca Selengkapnya
10 Apr 2019 in Artikel

JANGAN MUDAH TERPROVOKASI HOAX

Baca Selengkapnya
10 Apr 2019 in Artikel

PILIHAN BOLEH BEDA, PERSATUAN HARUS TETAP TERJAGA

Baca Selengkapnya
10 Apr 2019 in Artikel

AYO GUNAKAN HAK PILIH ANDA

Baca Selengkapnya
15 Apr 2018 in Artikel

Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Baca Selengkapnya

Unsur Keanggotaan